Telkom : Program Internet Bijak
Telkom dan anggota Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awarii) Sulawesi Selatan menggelar diskusi terbuka di kantor Telkom, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (4/7) lalu. Diskusi ini menyangkut terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pornografi.
Diskusi membahas tentang perlunya kepatuhan para pengusaha warnet yang tergabung dalam Awarii untuk turut mendukung kebijakan tersebut. Meski pada kenyataannya, para pengusaha warnet mengalami dilema karena konten terlarang itu justru menjadi minat sebagian pelanggan dan pengunjung warnet.
General Manager Telkom, Firmansyah menuturkan, kebijakan tersebut memiliki tujuan mulia. Meski akan berisiko adanya penurunan pelanggan dan pendapatan, Firmansyah menyampaikan, sebaiknya para pengusaha warnet dapat menyepakati dan mengimplementasikannya. Harapannya ke depan, pemerintah dapat mendukung upaya penyaringan situs yang dianggap tidak terpuji.
Sebelumnya, General Manager Telkom, Firmansyah didampingi Manager Customer Care Telkom, Martua P. Silalahi, menghadiri Sosialisasi Program Internet Bijak dari Kemkominfo oleh Direktur e-business, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Dirjen Postel, Azhar Hasyim.
Inti surat edaran Dirjen Postel itu, menurut Direktur e-business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Azhar Hasyim, terkait adanya larangan bagi penyelenggara telekomunikasi melakukan kegiatan usahanya yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Surat edaran itu juga berisi tentang kewajiban penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) terkait pengamanan jaringan yang tertuang dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Telkom telah merespon kebijakan ini melalui Program Internet Bijak yang diimplementasikan untuk semua produk Telkomnet, meliputi Speedy, Astinet, Telkomnet Instan, Telkom Hotspot, IP Transit, dan produk akses internet lainnya. Telkomnet yang memiliki lisensi ISP (Speedy, Astinet, Telkomnet Instan, Telkom Hotspot, dan produk akses internet lainnya) dan NAP untuk layanan IP Transit, diupayakan untuk tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait kebijakan content filtering.



